Luas Wilayah Indonesia Bertambah
Pertambahan luas wilayah RI itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Asep Karsidi dalam jumpa pers di Jakarta, 30 Agustus 2010. Persetujuan itu dicapai setelah melalui beberapa kali pembahasan antara delegasi Republik Indonesia dan subkomisi tersebut sejak tahun 2008.
Kesepakatan tercapai dalam pertemuan antara delegasi Pemerintah Indonesia dan subkomisi dan komisi UN-CLCS pada Agustus lalu. Delegasi Pemerintah Indonesia, antara lain, juga diwakili oleh pejabat terkait dari Kementerian Luar Negeri dan Dinas Hidrooseanografi TNI AL.
Area seluas itu berada di luar 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan yang telah berada dalam kedaulatan RI. ”Luasan 4.209 kilometer persegi ini lebih luas dibandingkan dengan usulan Indonesia sebelumnya seluas 3.500 kilometer persegi,” ujar Asep. Hal itu berdasarkan survei tambahan yang dilakukan oleh tim teknis Indonesia dan diskusi intensif dengan subkomisi UN-CLCS.
Tambahan wilayah itu pertama kali diketahui saat dilakukan survei dasar laut pasca-bencana tsunami 2005 di Aceh. Survei itu melibatkan peneliti dari sejumlah instansi, antara lain Bakosurtanal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPPT, LIPI, dan TNI AL. Survei lanjutan dan terakhir untuk tujuan verifikasi menggunakan kapal survei Baruna Jaya II pada 20 Januari-18 Februari 2010.
Setelah persetujuan PBB terhadap penambahan wilayah yurisdiksi di barat laut Sumatera itu, lanjut Asep, Pemerintah Indonesia masih akan mengajukan dua usulan penambahan wilayah landas kontinen Indonesia, yaitu di kawasan perairan di selatan Jawa hingga Nusa Tenggara Timur dan di utara Papua.
Berdasarkan The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, suatu negara dapat memiliki landas kontinen hingga 200 mil laut. Namun, apabila ada bukti alamiah perpanjangan landas kontinen, negara itu dapat mengusulkan sampai maksimum 350 mil laut. Usulan direkomendasikan oleh UN-CLCS setelah melalui pengkajian.
Sebagai anggota UNCLOS, Indonesia berhak menetapkan batas wilayah terluar sesuai ketentuan konvensi itu. Bakosurtanal berdasarkan Survei Digital Marine Resource Mapping yang dilakukan hingga 1999 telah menemukan 183 titik pangkal di sekeliling wilayah perairan Indonesia, yang dapat menjadi acuan penetapan batas wilayah negara.
Menurut Sobar Sutisna, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Bakosurtanal, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai batas wilayah dengan negara tetangga lainnya. ”Ada sekitar 80 persen batas wilayah perairan Indonesia dengan negara tetangga belum disepakati oleh kedua pihak,” ujarnya.
Sumber: Kompas
No comments:
Post a Comment