Partai Politik Peserta PEMILU 2009
Pada 7 Juli 2008, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2009. 18 di antara 34 partai politik nasional yang diumumkan adalah partai politik baru yang pertama kalinya mengikuti pemilu. Berikut nama 34 partai politik nasional peserta Pemilu Legislatif 2009: beserta nomor urutnya (tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004)
|
|
Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta No. 104/VI/2008/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan 4 partai politik peserta Pemilu 2004 untuk menjadi peserta Pemilu 2009, KPU menetapkan partai-partai politik tersebut sebagai peserta Pemilu 2009:
41. | |
42. | |
43. | Partai Sarikat Indonesia (PSI) |
44. |
Partai politik lokal Aceh
KPU juga mengumumkan 6 partai politik lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berhak mengikuti Pemilu Anggota DPR untuk Daerah Pemilihan Aceh dan Pemilu Anggota DPRD di Provinsi NAD:
35. | Partai Aceh Aman Sejahtra[9] (PAAS) |
36. | Partai Daulat Aceh (PDA) |
37. | |
38. | Partai Rakyat Aceh [10] (PRA) |
39. | Partai Aceh (PA) |
40. | Partai Bersatu Aceh (PBA) |
No comments:
Post a Comment